Selasa, 22 Mei 2012

SMK3

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Dalam dunia persaingan terbuka pada era globalisasi ini , masyarakat dan internasional menerapkan standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas ( ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional. Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika. karena memang masih dalam tahap awal.
Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dan yang utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost (biaya).
Dewasa ini aspek K3 telah menjadi isu global yang berpengaruh terhadap perdagangan dan arus barang antar Negara. Isu K3 menjadi salah satu hambatan non tarif dalam system perdagangan dunia di samping isu lingkungan, produk bersih, HAM, pekerja anak dan pengupahan.
Mengantisipasi hal ini, pemerintah telah mencangkan upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja misalnya dengan mewajibkan penerapan system manajemen K3 ( SMK3 ). Namun sejauh ini, kondisi K3 di Indonesia masih memprihatinkan.
b.      Rumusan Masalah
1.      Pelaksanaan komunikasi, partisipasi, dan konsultasi SMK3
2.      Dokumentasi SMK3
3.      Pelaporan dan perbaikan kekurangan PER.05/MEN/1996

















BAB II
PEMBAHASAN
1.      Komunikasi, partisipasi, dan konsultasi
Aspek komunikasi sangat penting dalam K3. Banyak kecelakaan terjadi akibat kurang baiknya komunikasi sehingga mempengaruhi kinerja K3 organisasi. Sebagai contoh, kebijakan K3 yang ditetapkan oleh manajemen harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota organisasi dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan. Untuk itu, kebijakan K3 harus harus dikomunikasikan sehingga diketahui, dimengerti, dihayati dan dijalankan oleh semua pihak terkait.
Menurut OHSAS 18001 4.8.6.1 komunikasi :
Klausul 4.4.3.1.
Dengan memperhatikan bahaya K3 dan sistem manajemen K3, organisasi harus menetapkan , menjalankan dan memelihara prosedur untuk:
a.    Komunikasi internal antar berbagi tindakan dan fungsi dalam organisasi
b.   Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung lainnya ke tempat kerja
c.    Penerimaan, pendokumentasian dan tanggapan terhadap komunikasi yang relevan dari pihak terkait eksternal
Proses komunikasi
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari pengirim (sender) ke penerima (receiver) dengan tujuan untuk mencapai sasaran berikut.
a.       Untuk bertindak (action) mengenai suatu hal, misalnya menghentikan mesin atau memadamkan kebakaran.
b.      Untuk menyampaikan informasi misalnya tentang kebijakan K3 dalam perusahaan, sumber bahaya di tempat kerja, prosedur kerja aman dan lainnya.
c.       Untuk memastikan tentang sesuatu yang seharusnya dilakukan atau dijalankan, misalnya cara melakukan suatu pekerjaan.
d.      Untuk menyenangkan seseorang, misalnya pujian bagi pekerjaan pekerja yang berprilaku aman.


Komunikasi K3 dapat dibedakan atas :
·         Komunikasi manusia dengan manusia secara langsung, misalnya bawahan dengan atasan. Dalam K3 komunikasi ini banyak dilakukan, misalnya kontak individu melalui proses observasi, safety talk, penyuluhan K3, dan pelatihan K3.
·         Komunikasi manusia dengan manusia melalui alat/media komunikasi seperti telpon, bulletin, poster, spanduk, situs internet, safety letter, dan lainnya. Komunikasi ini bayak dilakukan di lingkungan kerja misalnya komunikasi antar petugas di ruang control dengan petugas di lapangan.
Komunikasi K3 antar manusia dengan manusia dapat diklasifikasikan sebagai berikut
-          Komunikasi internal, yaitu komunikasi di lingkungan organisasi baik secara horizontal, vertical dari bawah ke atas atau sebaliknya di seluruh jajaran organisasi.
-          Komunikasi eksternal, yaitu aliran komunikasi antar organisasi dengan semua unsur di luar perusahaan seperti konsumen, instansi terkait, pemasokan, kontraktor, asosiasi, profesi, media massa, dan lainnya.
·            Komunikasi manusia dengan alat kerja. Peralatan seperti mesin, unit proses, peralatan adalah benda mati yang dioperasikan oleh manusia.
Seluruh komunikasi tersebut sangat berperan terhadap keselamatan di tempat kerja.
4.8.6.2. partisipasi dan konsultasi
Organisasi harus menetapkan, menjalankan, dan memelihara prosedur untuk:
a.       Partisipasi pekerja melalui:
       Keterlibatan dalam identifikasi bahaya, penilaian risiko dan menentukan pengendalian
       Keterlibatan dalam penyelidikan insiden
       Keterlibatan dalam pengembangan dan kajian kebijakan dan objektif K3
       Konsultasi dimana terdapat suatu perubahan yang mempengaruhi K3 mereka
       Perwakilan dalam aspek K3
       Informasi tentang pengaturan partisipasinya, termaksud siapa perwakilan dalam aspek K3
b. Konsultasi dengan kontraktor, jika terdapat perubahan yang mempengaruhi K3 mereka.
Orgnisasi harus memastikan bahwa, jika diperlukan pihak eksternal, pihak eksternal yang terkait dikonsultasikan tentang permasalahan K3


4.8.6.2.1 partisipasi
Untuk mencapai hasil pelaksanaan K3 yang baik, diperlukan peran serta semua unsur khususnya para pekerja agar peduli, memahami dan pada akhirnya menjalankan K3 mulai dari dirinya sendiri, teman sekerja dan lingkungan kerja masing-masing.
Partisipasi pekerja dalam K3 vapat melalui berbagai cara misalnya :
·         Memberikan masukan mengenai adanya kondisi berbahaya di lingkungan masing-masing
·         Menjalankan dan melaksanakan kegiatan dengan cara yang aman menurut prosedur kerja aman yang telah ditetapkan
·         Terlibat aktif dalam kegiatan K3 atau program lain yang berkaitan dengan K3, misalnya :
-          Anggota P2K3
-          Komite penyelidikan kecelakaan
-          Komite kebersihan
-          Tim internal audit
-          Tim penanggulangan kebakaran
-          Tim SMK3
-          Tim ijin kerja dan lainnya
·         Memberikan masukan dalam penyusunan prosedur, standar dan cara kerja aman.
4.8.6.2.2. konsultasi
OHSAS 18001 mensyaratkan adanya proses konsultasi mengenai K3 dengan semua pihak baik pekerja, kontraktor dan pihak eksternal lainnya. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan mengenai berbagai isu K3 yang timbul sebelum suatu keputusan atau kebijakan ditetapkan.
Melalui konsultasi diharapkan agar semua kebijakan dan prosedur mengenai K3 didukung oleh semua pihak. Sebagai contoh sebelum melakukan suatu modifikasi atau perubahan di tempat kerja, diadakan proses konsultasi di semua pihak yang terlibat sehingga mereka dapat memberikan masukan- masukan, dan diharapkan setelah modifikasi atau perubahan dilaksanakan, mereka juga memahami, mengetahui dan menjalankan dengan konsisten.
Konsultasi juga dilakukan dengan pihak eksternal seperti kontraktor, pemasokan, instansi pemerintah, prosedur baran dan peralatan atau konsultasi K3 mengenai berbagai isu K3 seperti prosedur penggunaan peralatan, data bahan kimia, spesifikasi teknis, regulasi, dan lainnya sebelum manajemen mengangil kebijakan dan keputusan.
2.      4.8.7 Dokumentasi
       Klausul 4.4.4
Dokumentasi sistem manajemen K3 harus mencakup:
a.       Kebijakan dan objektif K3
b.      Uraian lingkup sistem manajemen K3
c.       Uraian elemen utama dari sistem manajemen K3, interaksi dan referansi untuk dokumen terkait
d.      Dokumen, termaksud rekaman yang disyaratkan OHSAS 18001
e.       Dokumen, termaksud rekaman, yang ditentukan dan diperlukan oleh organisasi untuk memastikan perencanaan yang efektif, operasi dan pengendalian proses yang berkaitan dengan manajemen risiko K3
Catatan: dokumentasi hendaknya proporsional dengan tingkat kerumitan, bahaya dan risiko yang ada dan dibuat seminal mungkin untuk efektifitas dan efesiensi


Dokumentasi sangat penting dalam setiap system manajemen. System dokumentasi yang baik memberikan berbagai manfaat seperti :
·         Memudahkan dalam mencari dokumen jika diperlukan
·         Memberikan kesan baik kepada seluruh pihak seperti pekerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pejabat instansi pemerintah dan lainnya.
            Dokumen tersebut perlu disimpan dengan baik, karena diperlukan di masa depan untuk membuat analisa kecelakaan atau menyusun program pencegahan kecelakaan. Bobot pendokumentasian ditentukan oleh kompleksitas kegiatan organisasi. Apabila SMK3 terintegrasi dengan system mamajemen organisasi secara menyeluruh, maka pendokumentasian SMK3 juga dapat diintegrasikan ke dalam dokumentasi yang da sehingga lebih efisien dan efektif.




            Hirarki system dokumentasi K3

 


                                                             Manual SMK3

                                                                                  Prosedur SMK3

                                                                                       Petunjuk kerja (SOP)
                                                                                             Formulir, daftar periksa

       Dokumen level pertama adalah manual system manajemen yang merupakan peyung dari seluruh elemen manajemen K3. Dokumen berikutnya adalah prosedur-prosedur  yang berkaitan dengan system manajemen K3, misalnya prosedur dokumentasi keadaan darurat, atau pelatihan.
        Dokumen level ketiga adalah petunjuk kerja yang bersifat teknis tentang cara melakukan suatu aktivitas atau pekerjaan, misalnya cara aman menggunakan alat keselamatan , alat pemadam api, menjalankan mesin, penanganan bahan kimia, dan lainnya. Dokumen level keempat adalah formulir atau daftar periksa yang digunakan dalam system manajemen K3.
       Dengan mengelompokan dokumen-dokumen tersebut, organisasi akan mudah mengelolanya.
3.      Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkanuntuk menjamin bahwa Sistem Manajemen K3 dipantau dan kinerjanya ditingkatkan.Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani:
a.       Pelaporan terjadinya insiden
b.      Pelaporan ketidaksesuaian.
c.       Pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelaporan identifikasi sumber bahaya.Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani :
a.       Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan
b.      Pelaporan kepada pemegang saham
Pelaporan dan perbaikan kekurangan PER.05/MEN/1996 :
                        8.1. Pelaporan keadaan darurat
8.1.1 terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya, personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terdapat keselamatan dan kesehatan kerja
8.2. Pelaporan insiden
8.2.1 terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua      kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta insiden di tempat kerja    dilaporkan
8.2.2 kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku
8.3 Penyelidikan kecelakaan kerja
8.3.1 perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan
8.3.2 penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih
8.3.3 laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan
8.3.4 tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjukan untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan
8.3.5 tindaka perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan
8.3.6 efektifitas tindakan perbaikan dipantau
8.4 Penanganan masalah
8.4.1 terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
8.4.2 tenaga kerja diberi infofmasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaian











                     









BAB III
KESIMPULAN
A.     Hasil kesimpulan
Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai OHSAS 18001 dan PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam menghadapi pasar terbuka.
Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. SMK3 merupakan pendekatan partisipatif pelaksanaan K3, dalam merubah perilaku K3. SMK3 merupakan aspek penting dalam manajemen resiko, khususnya dalam mengendalikan resiko. Kecelakaan kerja mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan dan pekerja
Dengan memperhatikan bahaya K3 dan sistem manajemen K3, organisasi harus menetapkan , menjalankan dan memelihara prosedur untuk:
a.       Komunikasi internal antar berbagi tindakan dan fungsi dalam organisasi
b.      Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung lainnya ke tempat kerja
c.       Penerimaan, pendokumentasian dan tanggapan terhadap komunikasi yang relevan dari pihak terkait eksternal
Partisipasi pekerja dalam K3 dapat melalui berbagai cara misalnya :
·         Memberikan masukan mengenai adanya kondisi berbahaya di lingkungan masing-masing
·         Menjalankan dan melaksanakan kegiatan dengan cara yang aman menurut prosedur kerja aman yang telah ditetapkan
·         Terlibat aktif dalam kegiatan K3 atau program lain yang berkaitan dengan K3
OHSAS 18001 mensyaratkan adanya proses konsultasi mengenai K3 dengan semua pihak baik pekerja, kontraktor dan pihak eksternal lainnya. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan mengenai berbagai isu K3 yang timbul sebelum suatu keputusan atau kebijakan ditetapkan.
Dokumentasi sangat penting dalam setiap system manajemen. System dokumentasi yang baik memberikan berbagai manfaat seperti :
·         Memudahkan dalam mencari dokumen jika diperlukan
·         Memberikan kesan baik kepada seluruh pihak seperti pekerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pejabat instansi pemerintah dan lainnya
B.     Saran
Sebagai mahasiswa K3,  saya berharap system manejemen K3 (SMK3) di perusahaan-perusahaan di indonesia menjadi lebih baik yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

















DAFTAR PUSTAKA
Permenaker No. 05 th 1996
Sistem mamajemen K3 OHSAS 18001
konsep-sistem-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-smk3-serta-implementasinya.htm
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (S M K 3) « HIMATEKIN-UNLAM.htm
standar-sistem-manajemen-k3-ohsas-18001-2007.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar