BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Dalam
dunia persaingan terbuka pada era globalisasi ini , masyarakat dan
internasional menerapkan standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri
seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan
dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk
menerapkan Manajemen Kualitas ( ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan
(ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan
mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Secara
normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan
kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Kekurangan
yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas
dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat
dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia
dibandingkan negara Eropa atau Amerika. karena memang masih dalam tahap awal.
Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga
Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan
dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan
badan sertifikasi swasta.
Dan yang
utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum
mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost (biaya).
Dewasa ini aspek K3 telah menjadi
isu global yang berpengaruh terhadap perdagangan dan arus barang antar Negara.
Isu K3 menjadi salah satu hambatan non tarif dalam system perdagangan dunia di
samping isu lingkungan, produk bersih, HAM, pekerja anak dan pengupahan.
Mengantisipasi hal ini,
pemerintah telah mencangkan upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja
misalnya dengan mewajibkan penerapan system manajemen K3 ( SMK3 ). Namun sejauh
ini, kondisi K3 di Indonesia masih memprihatinkan.
b.
Rumusan
Masalah
1.
Pelaksanaan
komunikasi, partisipasi, dan konsultasi SMK3
2.
Dokumentasi
SMK3
3.
Pelaporan
dan perbaikan kekurangan PER.05/MEN/1996
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Komunikasi,
partisipasi, dan konsultasi
Aspek komunikasi sangat penting
dalam K3. Banyak kecelakaan terjadi akibat kurang baiknya komunikasi sehingga
mempengaruhi kinerja K3 organisasi. Sebagai contoh, kebijakan K3 yang
ditetapkan oleh manajemen harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota
organisasi dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan. Untuk itu,
kebijakan K3 harus harus dikomunikasikan sehingga diketahui, dimengerti,
dihayati dan dijalankan oleh semua pihak terkait.
Menurut
OHSAS 18001 4.8.6.1 komunikasi :
Klausul
4.4.3.1.
Dengan memperhatikan bahaya K3
dan sistem manajemen K3, organisasi harus menetapkan , menjalankan dan
memelihara prosedur untuk:
a.
Komunikasi
internal antar berbagi tindakan dan fungsi dalam organisasi
b.
Komunikasi
dengan kontraktor dan pengunjung lainnya ke tempat kerja
c.
Penerimaan,
pendokumentasian dan tanggapan terhadap komunikasi yang relevan dari pihak
terkait eksternal
Proses
komunikasi
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari
pengirim (sender) ke penerima (receiver) dengan tujuan untuk mencapai
sasaran berikut.
a.
Untuk
bertindak (action) mengenai suatu hal, misalnya menghentikan mesin atau
memadamkan kebakaran.
b.
Untuk
menyampaikan informasi misalnya tentang kebijakan K3 dalam perusahaan, sumber
bahaya di tempat kerja, prosedur kerja aman dan lainnya.
c.
Untuk
memastikan tentang sesuatu yang seharusnya dilakukan atau dijalankan, misalnya
cara melakukan suatu pekerjaan.
d.
Untuk
menyenangkan seseorang, misalnya pujian bagi pekerjaan pekerja yang berprilaku
aman.
Komunikasi K3 dapat dibedakan
atas :
·
Komunikasi
manusia dengan manusia secara langsung, misalnya bawahan dengan atasan. Dalam
K3 komunikasi ini banyak dilakukan, misalnya kontak individu melalui proses
observasi, safety talk, penyuluhan K3, dan pelatihan K3.
·
Komunikasi
manusia dengan manusia melalui alat/media komunikasi seperti telpon, bulletin,
poster, spanduk, situs internet, safety letter, dan lainnya. Komunikasi ini
bayak dilakukan di lingkungan kerja misalnya komunikasi antar petugas di ruang
control dengan petugas di lapangan.
Komunikasi
K3 antar manusia dengan manusia dapat diklasifikasikan sebagai berikut
-
Komunikasi
internal, yaitu komunikasi di lingkungan organisasi baik secara horizontal,
vertical dari bawah ke atas atau sebaliknya di seluruh jajaran organisasi.
-
Komunikasi
eksternal, yaitu aliran komunikasi antar organisasi dengan semua unsur di luar
perusahaan seperti konsumen, instansi terkait, pemasokan, kontraktor, asosiasi,
profesi, media massa, dan lainnya.
·
Komunikasi
manusia dengan alat kerja. Peralatan seperti mesin, unit proses, peralatan
adalah benda mati yang dioperasikan oleh manusia.
Seluruh komunikasi tersebut
sangat berperan terhadap keselamatan di tempat kerja.
4.8.6.2. partisipasi dan
konsultasi
Organisasi harus menetapkan, menjalankan,
dan memelihara prosedur untuk:
a. Partisipasi pekerja melalui:
• Keterlibatan dalam identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan menentukan pengendalian
• Keterlibatan dalam penyelidikan
insiden
• Keterlibatan dalam pengembangan
dan kajian kebijakan dan objektif K3
• Konsultasi dimana terdapat suatu
perubahan yang mempengaruhi K3 mereka
• Perwakilan dalam aspek K3
• Informasi tentang pengaturan
partisipasinya, termaksud siapa perwakilan dalam aspek K3
b.
Konsultasi dengan kontraktor, jika terdapat perubahan yang mempengaruhi K3
mereka.
Orgnisasi harus memastikan bahwa,
jika diperlukan pihak eksternal, pihak eksternal yang terkait dikonsultasikan
tentang permasalahan K3
4.8.6.2.1 partisipasi
Untuk mencapai hasil pelaksanaan
K3 yang baik, diperlukan peran serta semua unsur khususnya para pekerja agar
peduli, memahami dan pada akhirnya menjalankan K3 mulai dari dirinya sendiri,
teman sekerja dan lingkungan kerja masing-masing.
Partisipasi
pekerja dalam K3 vapat melalui berbagai cara misalnya :
·
Memberikan
masukan mengenai adanya kondisi berbahaya di lingkungan masing-masing
·
Menjalankan
dan melaksanakan kegiatan dengan cara yang aman menurut prosedur kerja aman
yang telah ditetapkan
·
Terlibat
aktif dalam kegiatan K3 atau program lain yang berkaitan dengan K3, misalnya :
-
Anggota
P2K3
-
Komite
penyelidikan kecelakaan
-
Komite
kebersihan
-
Tim
internal audit
-
Tim
penanggulangan kebakaran
-
Tim
SMK3
-
Tim
ijin kerja dan lainnya
·
Memberikan
masukan dalam penyusunan prosedur, standar dan cara kerja aman.
4.8.6.2.2. konsultasi
OHSAS 18001 mensyaratkan adanya
proses konsultasi mengenai K3 dengan semua pihak baik pekerja, kontraktor dan
pihak eksternal lainnya. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan
mengenai berbagai isu K3 yang timbul sebelum suatu keputusan atau kebijakan
ditetapkan.
Melalui
konsultasi diharapkan agar semua kebijakan dan prosedur mengenai K3 didukung
oleh semua pihak. Sebagai contoh sebelum melakukan suatu modifikasi atau
perubahan di tempat kerja, diadakan proses konsultasi di semua pihak yang
terlibat sehingga mereka dapat memberikan masukan- masukan, dan diharapkan
setelah modifikasi atau perubahan dilaksanakan, mereka juga memahami,
mengetahui dan menjalankan dengan konsisten.
Konsultasi juga dilakukan dengan
pihak eksternal seperti kontraktor, pemasokan, instansi pemerintah, prosedur
baran dan peralatan atau konsultasi K3 mengenai berbagai isu K3 seperti
prosedur penggunaan peralatan, data bahan kimia, spesifikasi teknis, regulasi,
dan lainnya sebelum manajemen mengangil kebijakan dan keputusan.
2. 4.8.7
Dokumentasi
• Klausul 4.4.4
Dokumentasi
sistem manajemen K3 harus mencakup:
a. Kebijakan dan objektif K3
b.
Uraian
lingkup sistem manajemen K3
c.
Uraian
elemen utama dari sistem manajemen K3, interaksi dan referansi untuk dokumen
terkait
d. Dokumen, termaksud rekaman yang
disyaratkan OHSAS 18001
e.
Dokumen,
termaksud rekaman, yang ditentukan dan diperlukan oleh organisasi untuk
memastikan perencanaan yang efektif, operasi dan pengendalian proses yang
berkaitan dengan manajemen risiko K3
Catatan: dokumentasi hendaknya proporsional
dengan tingkat kerumitan, bahaya dan risiko yang ada dan dibuat seminal mungkin
untuk efektifitas dan efesiensi
Dokumentasi sangat penting dalam
setiap system manajemen. System dokumentasi yang baik memberikan berbagai
manfaat seperti :
·
Memudahkan
dalam mencari dokumen jika diperlukan
·
Memberikan
kesan baik kepada seluruh pihak seperti pekerja, tamu, kontraktor, pelanggan
dan pejabat instansi pemerintah dan lainnya.
Dokumen
tersebut perlu disimpan dengan baik, karena diperlukan di masa depan untuk
membuat analisa kecelakaan atau menyusun program pencegahan kecelakaan. Bobot
pendokumentasian ditentukan oleh kompleksitas kegiatan organisasi. Apabila SMK3
terintegrasi dengan system mamajemen organisasi secara menyeluruh, maka
pendokumentasian SMK3 juga dapat diintegrasikan ke dalam dokumentasi yang da
sehingga lebih efisien dan efektif.
Hirarki system dokumentasi K3

BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Dalam
dunia persaingan terbuka pada era globalisasi ini , masyarakat dan
internasional menerapkan standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri
seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan
dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk
menerapkan Manajemen Kualitas ( ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan
(ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan
mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Secara
normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan
kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Kekurangan
yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas
dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat
dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia
dibandingkan negara Eropa atau Amerika. karena memang masih dalam tahap awal.
Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dan yang
utama tentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum
mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost (biaya).
Dewasa ini aspek K3 telah menjadi
isu global yang berpengaruh terhadap perdagangan dan arus barang antar Negara.
Isu K3 menjadi salah satu hambatan non tarif dalam system perdagangan dunia di
samping isu lingkungan, produk bersih, HAM, pekerja anak dan pengupahan.
Mengantisipasi hal ini,
pemerintah telah mencangkan upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja
misalnya dengan mewajibkan penerapan system manajemen K3 ( SMK3 ). Namun sejauh
ini, kondisi K3 di Indonesia masih memprihatinkan.
b.
Rumusan
Masalah
1.
Pelaksanaan
komunikasi, partisipasi, dan konsultasi SMK3
2.
Dokumentasi
SMK3
3.
Pelaporan
dan perbaikan kekurangan PER.05/MEN/1996
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Komunikasi,
partisipasi, dan konsultasi
Aspek komunikasi sangat penting
dalam K3. Banyak kecelakaan terjadi akibat kurang baiknya komunikasi sehingga
mempengaruhi kinerja K3 organisasi. Sebagai contoh, kebijakan K3 yang
ditetapkan oleh manajemen harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota
organisasi dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan. Untuk itu,
kebijakan K3 harus harus dikomunikasikan sehingga diketahui, dimengerti,
dihayati dan dijalankan oleh semua pihak terkait.
Menurut
OHSAS 18001 4.8.6.1 komunikasi :
Klausul
4.4.3.1.
Dengan memperhatikan bahaya K3
dan sistem manajemen K3, organisasi harus menetapkan , menjalankan dan
memelihara prosedur untuk:
a.
Komunikasi
internal antar berbagi tindakan dan fungsi dalam organisasi
b.
Komunikasi
dengan kontraktor dan pengunjung lainnya ke tempat kerja
c.
Penerimaan,
pendokumentasian dan tanggapan terhadap komunikasi yang relevan dari pihak
terkait eksternal
Proses
komunikasi
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari
pengirim (sender) ke penerima (receiver) dengan tujuan untuk mencapai
sasaran berikut.
a.
Untuk
bertindak (action) mengenai suatu hal, misalnya menghentikan mesin atau
memadamkan kebakaran.
b.
Untuk
menyampaikan informasi misalnya tentang kebijakan K3 dalam perusahaan, sumber
bahaya di tempat kerja, prosedur kerja aman dan lainnya.
c.
Untuk
memastikan tentang sesuatu yang seharusnya dilakukan atau dijalankan, misalnya
cara melakukan suatu pekerjaan.
d.
Untuk
menyenangkan seseorang, misalnya pujian bagi pekerjaan pekerja yang berprilaku
aman.
Komunikasi K3 dapat dibedakan
atas :
·
Komunikasi
manusia dengan manusia secara langsung, misalnya bawahan dengan atasan. Dalam
K3 komunikasi ini banyak dilakukan, misalnya kontak individu melalui proses
observasi, safety talk, penyuluhan K3, dan pelatihan K3.
·
Komunikasi
manusia dengan manusia melalui alat/media komunikasi seperti telpon, bulletin,
poster, spanduk, situs internet, safety letter, dan lainnya. Komunikasi ini
bayak dilakukan di lingkungan kerja misalnya komunikasi antar petugas di ruang
control dengan petugas di lapangan.
Komunikasi
K3 antar manusia dengan manusia dapat diklasifikasikan sebagai berikut
-
Komunikasi
internal, yaitu komunikasi di lingkungan organisasi baik secara horizontal,
vertical dari bawah ke atas atau sebaliknya di seluruh jajaran organisasi.
-
Komunikasi
eksternal, yaitu aliran komunikasi antar organisasi dengan semua unsur di luar
perusahaan seperti konsumen, instansi terkait, pemasokan, kontraktor, asosiasi,
profesi, media massa, dan lainnya.
·
Komunikasi
manusia dengan alat kerja. Peralatan seperti mesin, unit proses, peralatan
adalah benda mati yang dioperasikan oleh manusia.
Seluruh komunikasi tersebut
sangat berperan terhadap keselamatan di tempat kerja.
4.8.6.2. partisipasi dan
konsultasi
Organisasi harus menetapkan, menjalankan,
dan memelihara prosedur untuk:
a. Partisipasi pekerja melalui:
• Keterlibatan dalam identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan menentukan pengendalian
• Keterlibatan dalam penyelidikan
insiden
• Keterlibatan dalam pengembangan
dan kajian kebijakan dan objektif K3
• Konsultasi dimana terdapat suatu
perubahan yang mempengaruhi K3 mereka
• Perwakilan dalam aspek K3
• Informasi tentang pengaturan
partisipasinya, termaksud siapa perwakilan dalam aspek K3
b.
Konsultasi dengan kontraktor, jika terdapat perubahan yang mempengaruhi K3
mereka.
Orgnisasi harus memastikan bahwa,
jika diperlukan pihak eksternal, pihak eksternal yang terkait dikonsultasikan
tentang permasalahan K3
4.8.6.2.1 partisipasi
Untuk mencapai hasil pelaksanaan
K3 yang baik, diperlukan peran serta semua unsur khususnya para pekerja agar
peduli, memahami dan pada akhirnya menjalankan K3 mulai dari dirinya sendiri,
teman sekerja dan lingkungan kerja masing-masing.
Partisipasi
pekerja dalam K3 vapat melalui berbagai cara misalnya :
·
Memberikan
masukan mengenai adanya kondisi berbahaya di lingkungan masing-masing
·
Menjalankan
dan melaksanakan kegiatan dengan cara yang aman menurut prosedur kerja aman
yang telah ditetapkan
·
Terlibat
aktif dalam kegiatan K3 atau program lain yang berkaitan dengan K3, misalnya :
-
Anggota
P2K3
-
Komite
penyelidikan kecelakaan
-
Komite
kebersihan
-
Tim
internal audit
-
Tim
penanggulangan kebakaran
-
Tim
SMK3
-
Tim
ijin kerja dan lainnya
·
Memberikan
masukan dalam penyusunan prosedur, standar dan cara kerja aman.
4.8.6.2.2. konsultasi
OHSAS 18001 mensyaratkan adanya
proses konsultasi mengenai K3 dengan semua pihak baik pekerja, kontraktor dan
pihak eksternal lainnya. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan
mengenai berbagai isu K3 yang timbul sebelum suatu keputusan atau kebijakan
ditetapkan.
Melalui
konsultasi diharapkan agar semua kebijakan dan prosedur mengenai K3 didukung
oleh semua pihak. Sebagai contoh sebelum melakukan suatu modifikasi atau
perubahan di tempat kerja, diadakan proses konsultasi di semua pihak yang
terlibat sehingga mereka dapat memberikan masukan- masukan, dan diharapkan
setelah modifikasi atau perubahan dilaksanakan, mereka juga memahami,
mengetahui dan menjalankan dengan konsisten.
Konsultasi juga dilakukan dengan
pihak eksternal seperti kontraktor, pemasokan, instansi pemerintah, prosedur
baran dan peralatan atau konsultasi K3 mengenai berbagai isu K3 seperti
prosedur penggunaan peralatan, data bahan kimia, spesifikasi teknis, regulasi,
dan lainnya sebelum manajemen mengangil kebijakan dan keputusan.
2. 4.8.7
Dokumentasi
• Klausul 4.4.4
Dokumentasi
sistem manajemen K3 harus mencakup:
a. Kebijakan dan objektif K3
b.
Uraian
lingkup sistem manajemen K3
c.
Uraian
elemen utama dari sistem manajemen K3, interaksi dan referansi untuk dokumen
terkait
d. Dokumen, termaksud rekaman yang
disyaratkan OHSAS 18001
e.
Dokumen,
termaksud rekaman, yang ditentukan dan diperlukan oleh organisasi untuk
memastikan perencanaan yang efektif, operasi dan pengendalian proses yang
berkaitan dengan manajemen risiko K3
Catatan: dokumentasi hendaknya proporsional
dengan tingkat kerumitan, bahaya dan risiko yang ada dan dibuat seminal mungkin
untuk efektifitas dan efesiensi
Dokumentasi sangat penting dalam
setiap system manajemen. System dokumentasi yang baik memberikan berbagai
manfaat seperti :
·
Memudahkan
dalam mencari dokumen jika diperlukan
·
Memberikan
kesan baik kepada seluruh pihak seperti pekerja, tamu, kontraktor, pelanggan
dan pejabat instansi pemerintah dan lainnya.
Dokumen
tersebut perlu disimpan dengan baik, karena diperlukan di masa depan untuk
membuat analisa kecelakaan atau menyusun program pencegahan kecelakaan. Bobot
pendokumentasian ditentukan oleh kompleksitas kegiatan organisasi. Apabila SMK3
terintegrasi dengan system mamajemen organisasi secara menyeluruh, maka
pendokumentasian SMK3 juga dapat diintegrasikan ke dalam dokumentasi yang da
sehingga lebih efisien dan efektif.
Hirarki system dokumentasi K3
